POLITIK

Termasuk Sukabumi, MK ucapkan putusan “dismissal” 152 perkara sengketa pilkada hari ini

×

Termasuk Sukabumi, MK ucapkan putusan “dismissal” 152 perkara sengketa pilkada hari ini

Sebarkan artikel ini
Warga menyaksikan jalannya sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 dari layar lebar di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (BAYU PRATAMA S)
Warga menyaksikan jalannya sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 dari layar lebar di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (BAYU PRATAMA S)

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Sidang dengan agenda pembuktian lanjutan bakal digelar pada tanggal 7—17 Februari 2025, lalu diputus pada tanggal 24 Februari 2025.

Bank bjb Tandamata

Apabila perkaranya dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Diketahui bahwa total perkara sengketa Pilkada 2024 adalah 310 perkara. Sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur, sementara sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.(*)