Soal Pemeriksaan Ribka, KPK : Tidak ada Kriminalisasi!

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK

JAKARTA — Soal Pemeriksaan nggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning Proletariyati, Murni penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada unsur politik maupun kriminalisasi hukum.

Ribka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

Bacaan Lainnya

Hal itu ditegaskan langsung Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri sekaligus membantah tuduhan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto soal kriminalisasi hukum.

Ali mengatakan, Ribka Tjiptaning merupakan saksi yang sangat penting dalam perkara tersebut karena KPK mendapatkan informasi penting.

Lanjut Ali, info tersebut terkait adanya pihak tertentu yang menjadi perantara untuk mendapatkan atau merekomendasikan vendor ataupun kontraktor yang akhirnya mengerjakan proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tersebut. Apalagi proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,6 miliar.

“Ini kan perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (Ribka), sehingga kami ingin tegaskan, ini tidak ada kaitan sama sekali dengan urusan politik, apalagi kriminalisasi,” tegas Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

Ali menjelaskan, locus terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi memang benar terjadi pada 2012 atau 12 tahun lalu. Akan tetapi kata Ali, KPK baru menerima laporan dari masyarakat pada 2 atau 3 tahun yang lalu.

“Sehingga kemudian kan diselesaikan oleh KPK, bahkan kemudian dilakukan penahanan setelah mendapatkan data perhitungan kerugian negaranya dari BPK,” terangnya.

Apalagi, sambungnya, berdasarkan norma hukum, KPK masih bisa memproses dugaan tindak pidana korupsi terhadap perkara lama, bahkan sampai 18 tahun yang lalu.

“Tidak ada kriminalisasi. Ini murni proses penegakan hukum. Dan berulang kali sudah dijelaskan, sudah disampaikan bahwa kami sedang menyelesaikan perkara ini karena ada laporan masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti dengan dugaan kerugian keuangan negara,” tutur Ali.

“Jadi ini tentu bukan ujug-ujug kami lakukan pemeriksaan, tidak tiba-tiba begitu. Karena tentu ini proses panjang yang sudah kami lakukan dari proses penyelidikan, penyidikan, kemudian kami menemukan beberapa fakta-fakta dan harus dikonfirmasi kepada saksi Ibu Ribka Tjiptaning,” pungkas Ali.

Sebelumnya, Ribka telah diperiksa tim penyidik selama 3,5 jam. Saat itu, Ribka mengaku banyak yang ia tidak ketahui terkait kasus di Kemnaker. Apalagi, kasus tersebut telah terjadi 12 tahun yang lalu.

“Nggak tahu juga. Aku tuh nggak tau sebenarnya. Dapat undangan ini juga nggak tahu kasusnya apa ya kan. Cuma gua bingung saja kenapa sih baru diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu gitu kan. Jadi ditanyain juga banyak yang gak tahu,” kata Ribka kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (1/2).

Selama 3,5 jam diperiksa itu kata Ribka, dirinya hanya ditanya sebanyak sekitar 10-15 pertanyaan. Pertanyaannya lebih banyak terkait perkenalannya dengan beberapa pihak.

“Sudah lupa semua, sudah blank, ya elah sudah 12 tahun yang lalu. Cuma ku terangin tupoksinya di DPR, gimana membahas anggaran. Saya juga gak merasa apa apa, malah bingung-bingung, ini gue dipanggil kenapa ya. Kalau memang dulu ada masalah kenapa gak dulu-dulu aja? Gitu aja,” tandas Ribka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *