POLITIK

Ribuan APK ‘Disikat’ Bawaslu

×

Ribuan APK ‘Disikat’ Bawaslu

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN: Anggota Bawaslu bersama Panwaslu didampingi Satpol PP pada saat melakukan penertiban APK Oneway yang menempel di Kendaraan umum beberapa waktu lalu.

SUKABUMI— Terhitung sejak tanggal 29 Desember 2018 hingga saat ini, badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi sudah menertibkan ribuan alat peraga kampenye (APK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun total APK sebanyak 1.738 buah itu terdiri dari Spanduk, Baliho, oneway dan lainnya.

Bank bjb Tandamata

“Sejak 29 Desember sampai saat ini kami sudah mengamankan ribuan APK,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhiddin saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, Rabu (9/1).

Penertiban APK yang melanggar aturan itu dilakukan oleh setiap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) beserta Panitia pengawas Kelurahan (PPL).

” Kita terus lakukan penertiban, lantaran banyak yang kita bongkar tapi ada juga yang memasang lagi,” ujarnya.

Ribuan APK itu kata Ending dipersilahkan untuk dibawa kembali. Tetapi harus membawa surat mandat dari Pimpinan partai masing-masing.

” Ya kalau tidak ada mandat kami tidak akan keluarkan, itu untuk menjaga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Nanti kalau salah memberi, kita yang disalahkan,” jelasnya.

Ending berharap peserta politik atau Caleg untuk bisa menaati aturan yang sudah diberlakukan. Jangan sampai memasang APK disembarang tempat, sehingga Bawaslu mentertibkannya.

” Patuhi aturan saja, kan pihak penyelenggaran KPU sudah memberikan titik-titik dimana diperbolehkan untuk pemasangan APK tersebut,” pungkasnya.

 

(bal/d)