KPU Mulai ‘Dibanjiri’ Curhatan Bacaleg

SUKABUMI— Kantor KPU Kota Sukabumi masih sepi dari Bacaleg yang mendaftarkan diri di hari ke dua pendaftaran, Kamis (5/7). Meskipun waktu pendaftaran setiap harinya ditutup hingga pukul 16.00 WIB.

Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara mengatakan, Bacaleg yang datang ke KPU Kota Sukabumi didominasi oleh orang-oramg yang berkonsultasi.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk pendaftaran masih nihil. “Kalau pendaftraan, sampai saat ini belum ada. Tapi, calon yang konsultasi cukup banyak,” ujarnya kepada RMOLJabar, Kamis (5/7).

Bahkan Agung mengaku telah ada puluhan Bacaleg yang berkonsultasi terkait pencalonan. Satu diantaranya berkaitan aturan baru oleh KPU RI yakni pelarangan bagi napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak .

“Ada mantan napi yang dilarang mencalonkan diri konsultasi kepada saya. Namun dijelaskan saja sesuai aturan yang berlaku. KPU akan mengatakan apa adanya,” ucapnya.

Menurutnya, terkait aturan tersebut seharusnya sidah diseleksi di setiap partai. Sebab, di dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3 sudah jelas tertuang kewajiban parpol dalam menyeleksi Bacalegnya. “Hasil seleksi parpol baru diserahkan kepada KPU,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *