Selanjutnya, kata Agung KPU akan mrngumunkan semua Bacaleg yang mendaftar tersebut ke dalam DCS ataupun DCT. Proses pengumumannya akan dilakukan selama sepekan.
Hal itu untuk mengetahui adanta Bacaleg yang menenuhi syarat atau tidak. “Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, KPU akan menyurati parpol untuk mengganti Bacalegnya dengan yang lain. Penggantian Bacaleg ini, prosesnya tidak lama,” pungkasnya.
(nie)





