Anggota DPRD Kota Sukabumi Faisal Bagindo Logowo di PAW, Cabut Gugatan

Faisal Anwar Bagindo
Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Faisal Anwar Bagindo

SUKABUMI – Anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Sukabumi, M Faisal Bagindo akhirnya mencabut gugatan ke Pengadilan Negeri (PN). Hal itu berkaitan dengan keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mengenai Pemberhentian Antar Waktu (PAW).

Kuasa Hukum dari Faisal, Dedi Fatius membenarkan bahwa kliennya mencabut gugatan tersebut, karena Faisal ini sudah logowo menerima keputusan DPP atas PAW yag dilayangkan kepadanya.

Bacaan Lainnya

“Jadi atas dasar keikhlasan dan juga hasil musyawarah bersama keluarganya, serta demi kemaslahatan pada akhirnya beliau memutuskan minta kepada saya untuk segera mencabut gugatannya.

Apalagi pernah dibesarkan di PAN selama tiga priode,” ujar Dedi saat dihubungi Radar Sukabumi, Kamis (2/3).

Dedi menambahkan, pencabutan gugatan ini bukan menyangkut masalah iuran. Diakui dia, alasannya karena sudah dekat dengan nuansa politik dan juga mungkin kliennya sudah tidak diperlukan lagi.

“Jadi tidak memaksakan kehendak, kemungkinan baliau pun nantinya akan mencalon lagi di partai yang lain,” jelasnya.

Menurut Dedi, secara formal kliennya ini, sedang menungu peresmian pengangkatan dewan baru dan pemberhentian dari Gubernur Jawa Barat.

“Jadi setelah nerima Surat Keputusan (SK) Gubernur, beliau sudah bukan lagi anggota dewan. Kemudian sekarangkan belum ada SK, jadi menunggu penggantinya,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman menambahkan, terkait PAW tersebut, DPRD akan bertindak sesuai tata tertib atau aturan yang ada, karena apapun keputusannya itu menjadi haknya.

“Jadi sekarang ini kami belum melangkah dan nanti akan rapatkan dulu bersama pimpinan yang lainya,” imbuh dia.

Sebelumnya, Faisal menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PAN dan deretan pejabat penting ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Gugatan tersebut, berkaitan dengan Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan kepadanya pada 14 Januari 2023 lalu.

Gugatan tersebut disampaikan langsung kuasa hukumnya Dedi Fatius, Kamis (2/2) lalu. Dikatakan Dedi, ada enam tergugat terkait surat PAW yang ditujukan kepada Faisal Bagindo, diantaranya Ketua DPP PAN, Ketua DPW PAN Jawa Barat dan ketua DPD PAN Kota Sukabumi.

Selain itu, turut digugat Ketua DPRD Kota Sukabumi sebagai tergugat satu, KPUD Kota SUkabumi tergugat dua dan terakhir tergugat Ke tiga yakni, pengganti Faisal Bagindo yaitu Susilawati. “Berkas sudah lengkap dan didaftarkan ke Pengedila Negeri. (Cr4/t).

Pos terkait