PAW DPRD Kota Sukabumi, Susilawati Resmi Gantikan Faisal

DPRD Kota Sukabumi
Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, saat melakukan pengambilan terhadap Anggita Dewan Susilawati dari Fraksi PAN, berlangsung khidmat di Gedung DPRD, Rabu (3/5).

CIKOLE – Anggota DPRD Kota Sukabumi, Muhamad Faisal Anwar Bagindo resmi digantikan Susilawati, Selasa (3/5). Upacara pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) tersebut dilakukan oleh ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman di Gedung DPRD dengan disaksi sejumlah pejabat penting.

Dalam kesempatannya, Kamal mengatakan, berdasarkan keputusan dari Gubernur Jawa Barat, Nomor : 171.3/KEP.222-PEMOTDA/2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu, anggota DPRD Kota Sukabumi yakni Muhamad Faisal Anwar.

Bacaan Lainnya

Kemudian, keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/KEP.223-PEMOTDA/2023, tentang peresmian pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Sukabumi, sisa masa jabatan 2019-2024 yaitu Susilawati dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Jadi telah diambil sumpah sodari Susilawati dan sekarang sudah resmi sebagai anggota DPRD,” ujar Kamal kepada Radar Sukabumi, Rabu (3/5).

Dia menjelaskan, pengambilan sumpah ini tertuang dalam Pasal 144 ayat 1 peraturan DPRD Kota Sukabumi Nomor 1 tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, yang mengamanatkan anggota dewan PAW, sebelum memangku jabatan harus mengucapkan sumpah terlebih dahulu dan dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Kami ucapkan selamat datang dan selamat bekerja, dilingkungan DPRD Kota Sukabumi kepada Susilawati, dan juga kami berharap bisa bekerja sama dengan optimal, serta penuh rasa tanggung jawab,” jelasnya.

Sementara itu, Sulilawati menambahkan, kedepannya akan melakukan kerja-kerja terbaik, untuk masyarkat karena jabatan yang diembannya ini merupakan amanah yang harus dijalankan.

“Dan juga khususnya harus memajukan partai PAN, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan,” pungkasnya. (Cr4/t)

Pos terkait