Lebih lanjut Abdul mengatakan, semua pelanggaran tersebut bersumber dari kesalahan oleh komisioner KPU. Sehingga GMNI Sukabumi akan melaporkan kejadian tersenut ke tingkat lebih tinggi. “Kita akan coba laporkan ke DKPP ataupin KPU RI dan Bawaslu,” ungkapnya.
Walaupun, SK tersebut bari direvisi oleh KPU Kabupaten Sukabumi. “SK nya sidah direvisi lagi. Tapi, mereka merevisi baru semalam. Padahal kejadiannya sudah beberapa bulan dan mereka sudah dua kali merevisi SKnya,” imbuhnya.
Menganggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menjelaskan, dirinya mengakui adanya kata yang multitafsir dalam SK yang dikeluarkan terkait lokasi penempatan APK. Hal itu menimbulkan banyak persepsi yang berbeda. Misalnya, penempatan di desa A.
Namun, itu bukan di kantor desa (halaman) akan tetapi di sekitar desa tersebut atau minimal di sebrangnya. ”Saya berterima kasih atas koreksi dari kawan-kawan Mahasiswa. Sehingga kita menghaluskan penulisan dalam SK tersebut,” jelasnya.
Bahkan menurutnya, SK tersebut telah direvisi dengan bahasa yang lebih jelas dan tidak bermakna ganda. Perubahan SK tersebut telah dilakukan sehari sebelum aksi demo berlangsung. ”Sudah sejak kemarin kita pleno untuk merevisi SK tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, terkait SK awal tidak ada koreksi ari Bawaslu. Bahkan dirinya telah meminta pengecekan tentang SK tersebut selama dua bulan terakhir. ”Kita sudah bersurat ke Bawaslu, tapi sampai saat ini tidak ada koreksi. Malahan GMNI yang mengoreksi hingga detail,” paparnya.
Kedepannya, KPU akan terus memantau laporan-laporan dari PPK. kalau terkait sangkaan adanya pelanggaran pemasangan APK yang dipasang di tempat terlarang, pihaknya belum mendengar. ”Kalaupun ada itu adalah kewenangan Bawaslu dan panwascam. Kami hanya bertugas mensosialisasikan,” tegasnya. (bam/d)





