KPU Kabsi Dituding Tidak Profesional

RADARSUKABUMI.com, SUKABUMI— Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi menuding langkah KPU dalam memutuskan kebijakan soal Alat Peraga Kampanye (AKP) tidak Profesional.

Hal itu disampaikan saat mahasiswa melakukan aksi demo ke kantor KPU, kemarin (4/12). Dalam orasinya para mahasiswa KPU tidak cermat dalam membuat keputusan.

Bacaan Lainnya

“KPU telah menabrak PKPU 23 tahun 2018. Di mana, dalam surat keputusan menuliskan ada kantor desa dan sekolah dalam pemasangan APK. Padahal, sudah jelas di dalam PKPU dilarang memasang APK di tempat milik pemerintah dan sekolah,” kata Ketua GMNI Sukabumi Abdullah Mashudi, Selasa (4/12).

Menurutnya, kekeliruan penulisan dalam SK itu menimbulkan berbagai pelanggaran penempatan APK. Hal itu terbukti dari beberapa tempat terdapat APK yang dipasang di kantor desa ataupun sekolah.

“Kita saja sudah menemukan beberapa titik pelanggaran akibat kekeliruan menulis SK. Hal itu mulai dari Desa Buniwangi, Cibolangkaler, dan Bantaralkalong. Hampir semua kecamatan ada,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *