POLITIK

PKS: BPIP Harus Dibubarkan *Anggap Perpres 42/2018 Ngaco

×

PKS: BPIP Harus Dibubarkan *Anggap Perpres 42/2018 Ngaco

Sebarkan artikel ini

Padahal sambung Refrizal lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, MA, BPK yang dilegitimasi oleh UUD, gajinya berada di bawah presiden.

“Standarnya apa kok bisa melebihi presiden? Kalau presiden dan wakil presiden jelas harus penerima gaji terbesar. Dibawahnya baru ketua DPR, MA, MK, BPK yang kedudukannya sejajar di UUD,” ucap Refrizal.

Bank bjb Tandamata

Anggota Komisi XI DPR ini menyatakan ke depannya bukan hanya masalah gaji, tapi perjalanan BPIP dalam melaksanakan tugasnya juga akan menyedot banyak anggaran.

“Seperti mengundang orang, bikin seminar, itu kan pasti membutuhkan biaya yang besar, jadi bukan hanya gaji saja yang masalah,” ujarnya.

 

(nes/sam)