Dua WNA Dicoret dari DPT Pemilu 2019

RADARSUKABUMI.com – KPU Kabupaten Kediri mencoret nama Warga Negara Asing (WNA) yang masuk daftar pemilih tetap di Kecamatan Kandangan dan Kecamatan Kandat.

Melalui kerja sama dengan Dispendukcapil, nama dua WNA itu ditemukan memiliki e-KTP elektronik dari luar Kabupaten Kediri.

Bacaan Lainnya

Dua warga negara asing berinisial P perempuan asal wilayah Kecamatan Kandangan dan R laki laki asal wilayah Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.

Keduanya resmi dicoret dari daftar pemilih tetap pemilih di TPS.

“Temuan ini diketahui usai adanya masukkan masyarakat atas keduanya, selain itu sesuai data keduanya sudah lebih dari 2 tahun memiliki KTP elektronik yang dikeluarkan oleh kependudukan luar Kabupaten Kediri,” jelas Eka Wisnu Wardana, Komisioner KPU Kabupaten Kediri.

Wisnu panggilan akrabnya, menegaskan sejauh ini keduanya sesuai pengakuannya telah melakukan pengurusan pindah dari WNA ke WNI sesuai dengan kartu keluarga yang dimiliki usai menikah dengan WNI.

Sebelumnya pokja KPU Kabupaten Kediri menemukan adanya 21 WNA yang terdata tapi hanya dua yang sempat masuk ke DPT.

(jpnn/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *