KPU: Kampanye Terbuka Tidak Wajib

SUKABUMI— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi sudah memberikan waktu untuk pelaksanaan kampanye terbuka yang ditempatkan di Jalan Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeureum. Dari empat pasangan calon tinggal 2 Paslon yang akan melakukan kampanye terbuka diantaranya pasangan calon Jona Arizona dan Hanafie Zain, (Ijabah) dan Pasangan Dedi R Wijaya dan Hikmat Nuristawan ( Dermawan).

“Karena ada perpindahan jadwal, untuk pasangan Ijabah 22 April dan untuk pasangan Dermawan 29 April,” ujar Anggota KPU Kota Sukabumi Sri Utami, (20/4) kemarin.

Bacaan Lainnya

Perubahan jadwal itu kata Wanita yang akrab disapa Tami ini dikarenakan ada agenda pasangan calon yang terbentuk dengan agenda partai sehingga jadwalnya berubah. Selagi alasan yang diberikan oleh pasangan calon itu mendasar, maka pihak KPU akan mengganti jadwalnya.

“Alhamdulillah belum ada perubahan lagi, dua jadwal Paslon itu sudah fiks, yang terdekat pasangan Ijabah pekan ini,” ujarnya.

Terkait adanya kegiatan yang tidak memanfaatkan kampanye terbuka kata Tami itu boleh saja. Asalkan pihak paslon atau tim pemenangan melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada KPU, kepolisian dan Panwaslu.

“Itu merupakan hak mereka, apakah mau dipakai atau tidak. Kalau tidak kampanye terbuka menggantinya dengan kegiatan blusukan silahkan saja. Tapi tetap harus memberitahukan jadwalnya kepada kami,” katanya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Pasangan Mulia, yang melakukan sapa warga dibeberapa titik di Kota Sukabumi kata tapi silahkan saja. Asalkan Paslon yang melakukan konvoi mengelilingi Kota Sukabumi.

“Kalau hanya sebatas dari titik kumpul datang ke tempat lokasi sapa warga, itu bukan konvoi namanya. Kalau menggunakan kendaraan dan mengelilingi jalanan itu tidak boleh,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *