Bawaslu Kota Dituding Pilih Kasih

SUKABUMI— Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi Ending Muhidin membantah jika lembaga yang dipimpinnya tebang pilih dalam pembersihan APK. Menurutnya, semua APK yang ditertibkan ialah yang menyalahi aturan.

“Semua APK yang kami bersihkan menyalahi aturan. Makanya dibersihkan. Namun, kami tidak tebang pilih. Semua yang melanggar dari segi penempatan, kami bersihkan,” ujarnya saat ditemui RMOLJabar (grup koran ini), Selasa (6/11).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, APK yang dipasang partai pemberi somasi ke Bawaslu mungkin saja banyak di area terlarang. Sehingga dibersihkan oleh petugas Bawaslu dan Panwascam. “Kita menertibkan APK yang pemasangannya melanggar. Seperti di pohon, tiang listrik, ataupun tempat lainnya yang dianggap melanggar,” ucapnya

Terkait permasalahan tersebut, KPU Kota Sukabumi telah mengundang Bawaslu dan Liaison Officer (LO) setiap partai untuk membahas APK. Namun dalam pembahasan tersebut, tidak ada kesepakatan secara tertulis.

“Kesepakatannya hanya berupa lisan. LO waktu itu tidak mau menandatangi kesepakan mengosongkan APK di Kota Sukabumi. Makanya kita beri surat himbauan sampai terakhir ke pembersihan APK yang melanggar dari segi penempatan,”jelasnya.

Sementara hasil dari penertiban APK, bawaslu berhasil sudah menurunkan ratusan APK yang melanggar. “Hasil pembersihan APK yang melanggar, kita mendapati sebanyak 932. Jumlah itu terdiri dari spanduk, umbul-umbul, dan baliho,” ujarnya

Menurutnya, sebagian besar partai politik penempatan APKnya melanggar. Hal itu terlihat dari APK yang diamankan Bawaslu Kota Sukabumi. “Semua partai terdapat APK yang kami bersihkan dari mulai spanduk, umbul umbul, dan baliho.

Kecuali Berkarya yang tidak ada pelanggaran dari ketiga kategori APK tersebut,” ucapnya. Partai pelanggar APK terbanyak ialah Perindo. Hal itu terlihat dari jumlah APK yang disita Bawaslu Kota Sukabumi.

“Ada 202 APK milik Perindo yang kita bersihkan. Selain itu ada Golkar juga sebanyak 212 , dan Demokrat berjumlah 101. Selebihnya di bawah seratus,” ungkapnya.

“Ini sudah memasuki masa kampanye, makanya kami beri kelonggaran bila parpol ingin mengambil APK yang diamankan oleh Bawaslu. Sebab, APK yang resmi nanti sesuai dengan desain yang disetujui KPU.

Sejauh ini, APK dari KPU tersebut belum beres. Selain itu, penempatannya tidak boleh di tempat terlarang lagi,” paparnya

Sekadar diketahui, jumlah APK yang diamankan oleh Bawaslu Kota Sukabumi ialah sebanyak 23 jenis milik PKB, 63 Gerindra, 100 PDI Perjuangan,121 Golkar, 29 Nasdem, Berkarya nol Garuda 90, PKS 72, Perindo 202, PPP 56, PSI 3, PAN 45, Hanura 10, Demokrat 101, PBB 15, dan PKPI 2.

jumlah APK yang diamankan oleh Bawaslu Kota Sukabumi

NO PARTAI JUMLAH

1. PKB 23 jenis
2. Gerindra 63 Jenis
3. PDI Perjuangan 100 Jenis
4. Golkar 121 Jenis
5. Nasdem 29 Jenis
6. Berkarya
7. Garuda 90 Jenis
8. PKS 72 Jenis
9. Perindo 202 Jenis
10. PPP 56 Jenis
12. PSI 3 Jenis
13. PAN 45 Jenis
14. Hanura 10 Jenis
15. Demokrat 101 Jenis
16. PBB 15 Jenis
17. PKPI 2 Jenis

 

(gan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *