Bawaslu : Pelanggaran Sekda Iyos Mulai Mengarah

Teguh Hariyanto Bawaslu Kabupaten Sukabumi
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto

SUKABUMI — Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Harianto mengatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri sudah mengarah, namun sampai hari ini pihaknya masih mengumpulkan beberapa bukti dan memintai keterangan dari beberapa pihak diantaranya dari media massa baik cetak maupun media elektronik.

“Kita baru mencari keterangan dari media saja, mengumpulkan bukti. Karena lokusnya ini dilakukan di DPP Golkar, dalam waktu dekat pihak kami akan datang ke Jakarta untuk meminta keterangan kehadiran pak Iyos di DPP kapasitasnya seperti apa, kalau secara data sementara terlihat sudah mengarah.

Bacaan Lainnya

Tapi, harus ada kejelasan dengan akan mengklarifikasi yang bersangkutan, “jelas Teguh saat dihubungi radar sukabumi, (19/07).

Saat ini, pihaknya baru turun di tataran Kabupaten saja, dirinya juga mengatakan bahwa kasus ini tidak ada yang melaporkan. Hanya saja kasus ini sebagai kasus temuan bawaslu.

“Kalau secara desakan hingga saat ini belum ada, hanya saja kalau kegaduhan di media sosial sudah terlihat setelah muncul di media.

Posisinya sekarang baru dugaan pelanggaran kode etik ASN, nanti kita akan mengklarifikasi yang bersangkutan, “terangnya.

Setelah bukti kelengkapan syarat materil dan formil cukup. Nanti pemanggilannya berdasar pada data yang dimilikinya.

“Ya kalau sudah cukup bukti dan dilakukan klarifikasi dan terbukti melanggar kode etik, kami akan tindaklanjuti dengan mengirimkan laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Disini bawaslu hanya mengumpulkan bukti dan klarifikasi nanti kalau sudah lengkap dan terbukti maka akan ditindaklanjuti soal pelanggaran kode etik ke KASN, kalau tidak terbukti maka terputus di Bawaslu, “tegasnya.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri diisukan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Golkar dan berfose di Kantor DPP Partai Golkar.

Hal tersebut membuat kontroversi di masyarakat, pasalnya Iyos sampai saat ini masih berstatus ASN. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *