Panwaslu Kabsi Gelar Rapat Sentra Gakkumdu

“Cukup baik, ini hanya penekanan aja kepada seluruh panwascam agar bisa memilah dan memilih jika suatu saat terjadi pelanggaran, “tandasnya.


MENDENGARKAN: 141 orang Peserta kegiataan rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari 47 Kecamatan pada saat mendengarkan paparan dari Ketua panwaslu Kabupaten Sukabumi Agung Munajat

Hal Senada dikatakan, Anggota Pawaslu lainnya Deden Taufik menambahkan, kegiatan ini sangat perlu, lantaran sebagai langkah pelaksanaan dari Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung nomor 14/2016, Nomor 01/2016, Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bacaan Lainnya

“Sentra Gakkumdu adalah pusat aktifitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Propinsi atau atau panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian dan Kejaksaan,”tambahnya.

Ditempat terpisah, komisoner panwascam Kecamatan Cikidang Ayus Up Rianto mengucapkan terima kasih kepada panwalu Kabupaten Sukabumi yang sudah mempercayakan kegiatan ini di wilayah Cikidang. “Ini merupakan sebuah kehormatan bagi kami dan semoga berguna bagi penegakan hukum pemilu di Kabupaten Sukabumi, “tukas pria yang masih melajang ini dalam perpesan yang diterima koran ini. (*/adv/hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *