Petugas KPPS Meninggal Dunia 331 , 2232 Tercatat Sakit, Selasa (30/4)

Salah satu pejuang demokrasi yang gugur seusai menjalankan tugas menjadi petugas pemilu saat akan dikuburkan oleh sejumlah warga.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang berduka. Angka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia terus saja bertambah.

Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman mengatakan sampai dengan saat ini, Selasa (30/4) pukul 15.00 WIB jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai‎ 331. Sementara yang sakit sebanyak 2232.

Bacaan Lainnya

“Update data, per 30 April 2019, wafat 331, sakit 2232, total sebanyak 2563 petugas KPPS,” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/4).

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, perlu ada evaluasi dari penyelenggaran Pemilu serentak ini, termasuk dengan teknis-teknisnya. Mengingat banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia.

“Ya ini jadi perhatian kita semua, setelah pemilu ini perlu kita lakukan evaluasi, bukan hanya terkait dengan sistemnya, tapi juga teknis kerjanya bagaimana,” katanya.

Arief mengatakan, Pemilu serentak 2019 ini ‎sangat melelahkan. Apalagi sampai adanya ratusan petugas KPPS yang kehilangan nyawa akibat mengawal pesta demokrasi ini.

“Ini melelahkan bagi semua. Bagi penyelenggara pemilu, bagi peserta pemilu, bagi petugas keamanan, bagi masyarkat juga. Ini tentu melelahkan bagi semua, jadi saya pikir perlu dijadikan pembahasan bersama,” pungkasnya.

Sekadar informasi, ‎pemerintah telah menetapkan besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal atau mengalami kecelakaan saat proses pemilu 2019. Besaran santunan itu diketahui dari surat yang dikirim Menteri Keuangan Nomor S-316/MK.02/2019 tertanggal 25 April.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting‎ mengatakan, berdasarkan surat tersebut santunan bagi penyelenggara pemilu atau KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta.

Kemudian yang mengalami cacat permanen karena bertugas diberikan santunan Rp 30 juta. Selanjutnya Rp 16,5 juta dana santunan diberikan kepada petugas yang luka berat. Mereka yang mengalami luka sedang mendapat santunan Rp 8,25 juta.

Menurut Evi, santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga berakhirnya masa tugas mereka. Penyelenggara yang sakit akan dimasukkan dalam kelompok petugas mengalami luka sedang maupun berat.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Gunawan Wibisono

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *