Seorang Petugas KPPS di Kota Sukabumi Yang Meninggal Tak Dapat Santunan

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Seorang petugas KPPS di Kota Sukabumi yang meninggal tidak mendapatkan santunan. Hal ini pun dibenarkan oleh KPU Kota Sukabumi.

Memang seharusnya para petugas KPPS yang meninggal saat melaksanakan tugasnya memeroleh santunan dari KPU dan Pemprov Jabar. Tapi untuk kasus di Kota Sukabumi berbeda lantaran alasan administratif.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Kota Sukabumi Ratna Istianah mengatakan, pejuang demokrasi yang tidak mendapatkan santunan atas nama Makmun. Pria yang meninggal di usia 70 tahun itu merupakan warga Kelurahan Sudajayahilir, Kecamatan Baros.

“Pak Makmun ini meninggal pada 25 Mei. Sementara yang mendapatkan santunan itu yang meninggal sampai 9 Mei. Itu mengacu pada SK KPPS masa jabatan KPSS sampai 9 Mei,” ujarnya dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar (Radarsukabumi.com grup), Selasa (12/11)

Sementara itu, tiga orang yang meninggal lainnya sudah menerima santunan. Baik dari KPU RI maupun Pemprov Jabar. “Kalau Pak Andi, Pak Tatang, dan Pak Tatang ahli warisnya sudah mendapatkan santunan,” kata Ratna.

“Dari KPU RI masing masing ahli waris memeroleh santunan sebesar Rp36juta dan Pemprov Jabar Rp50juta,”sebutnya.

Menurut Ratna, uang santunan itu tidak diterima ahli waris sekaligus karena penyerahannya dilakukan secara bertahap sejak Oktober lalu.

Bagi KPU sendiri, pejuang demokrasi yang meninggal tersebut merupakan pahlawan. Jasa jasa mereka harus diingat dalam suksesi perhelatan Pemilu 2019. “Makanya sebagai bentuk penghormatan, kita juga ziarah ke makam para pejuang demokrasi ini,” pungkasnya.

(son/rmol/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *