JAKARTA, — Draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada bakal segera rilis. Saat ini, draf yang disiapkan sudah selesai dirumuskan oleh tim khusus pemerintah dan tinggal finalisasi.
“Sudah selesai dirumuskan oleh tim perumus,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, kemarin (22/4).
Bahtiar menjelaskan, ada tiga lembaga yang terlibat dalam tim perumus Yakni dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri. Usai disusun tim perumus, draf tengah dilaporkan ke Menteri masing-masing untuk persetujuan.
Dia berharap, draf bisa diajukan ke Presiden Joko Widodo pada pekan depan dan bisa diundangkan di bulan April. “Insya Allah bisa selesai tepat waktu (April),” imbuhnya. Sebagaimana diketahui, KPU meminta agar Perppu bisa diselesaikan bulan April.
Sementara itu dalam keterangan Minggu (22/4) lalu, Bahtiar menyebut poin utama dalam Perppu adalah mengakomodir hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Yakni penundaan Pilkada menjadi 9 desember 2020 dan akan diperpanjang jika tanggap darurat belum selesai.
“Penundaan lagi sisa tahapan yang belum dilaksanakan akan dilakukan atas persetujuan KPU, DPR RI dan Pemerintah. Rancangan norma pengaturan Perppu demikian,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku tidak mengetahui progres Perppu Pilkada. Hingga kemarin, KPU belum pernah diminta pendapat oleh tim perumus pemerintah. “Belum diminta,” ujarnya.
Meski demikian, dia berupaya berprasangka baik dengan pemerintah. Bisa saja, kata Ilham, pemerintah sudah menangkap apa saja yang menjadi catatan KPU dalam RDP di DPR pekan lalu. Selain itu, secara formal usulan KPU pernah disampaikan meski melalui surat.
“Kita juga sudah pernah kirim surat untuk masukan Perppu ke Pesiden,” imbuhnya. Selain norma soal penundaan waktu Pilkada, KPU mengusulkan agar Perppu memberi kewenangan kepada KPU RI untuk memutuskan penundaan dan melanjutkan tahapan jika terjadi bencana di banyak daerah maupun nasional.
Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. Hingga kemarin, Bawaslu belum dihubungi oleh tim perumus pemerintah. Dia menduga usulan yang pernah disampaikan dinilai sudah cukup. “Kami sudah memberikan masukan Perpu ke Presiden,” ungkpanya.
Fritz mengatakan, usulan Bawaslu pelaksanaan Pilkada digelar pada september 2021 sehingga lebih berkpastian hukum. Namun jika tetap digelar 9 desember 2020, maka perlu norma untuk menambah protokol kesehatan. (far/jpg)