JAKARTA — Gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan COVID-19 bertambah. Yang terbaru, gugatan diajukan Damai Hari Lubis. Dengan demikian, sudah ada tiga gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, gugatan datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan tiga warga negara Amien Rais, Din Syamsuddin serta Edi Swasono. MK sendiri sudah merilis jadwal sidang pemeriksaan terhadap tiga gugatan tersebut. Yakni pada Selasa 28 April 2020. rencananya, sidang digelar paralel. “Masing-masing dengan pemohonnya sendiri-sendiri, tapi sidang digabung,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi kemarin (22/4).
Untuk diketahui, norma yang digugat Damai Hari dan MAKI adalah pasal 27. Sementara norma yang digugat Amien Rais cs adalah pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan 3, pasal 27 dan pasal 28. Pada pokoknya, pemohon menilai pasal-pasal tersebut membuat pejabat kebal hukum dalam penggunaan uang negara.
Sekjen MK Guntur Hamzah menjelaskan, persidangan nantinya akan digelar di gedung MK sebagaimana biasanya. Hanya saja, dilakukan protokol kesehatan untuk menghindari penyyebaran COVID-19. di antaranya pembatasan jumlah pemohon yang bisa masuk ruang sidang, pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, sarung tangan, dan jaga jarak aman.
“Bagi pemohon yang lainnya dan masyarakat umum dapat mengikuti sidang online melalui aplikasi CloudX, Live streeming, dan Youtube Channel MK,” ujarnya kemarin.
Sementara itu, pemeritah menyatakan bahwa banyak gugatan terhadap perppu nomo 1 tahun 2020 sudah diprediksi sejak awal. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, perppu memang selalu digugat banyak pihak. Secara politik oleh DPR dan lewat Mahkamah Konstitusi (MK) oleh masyarakat.
Mahfud mengungkapkan, prediksi itu salah satunya didasari sejarah. Menurut dia, tidak pernah ada perppu yang tidak digugat. ”Namanya juga perppu, yang ditentang pertama pasti alasannya. Apakah ini benar darurat?,” beber mantan ketua MK tersebut.
Karena itu, pemerintah tidak mempersoalkan apabila saat ini banyak pihak mengajukan gugatan terhadap perppu tersebut. Tidak jadi masalah juga bila muncul wacana di DPR untuk mempersoalkan aturan itu. Pemerintah, lanjut Mahfud, sudah siap perppu tersebut diugat. ”Sejak awal kami sudah tahu akan ada (gugatan) itu, tidak kaget,” imbuhnya.
Menurutnya, sejak awal pemerintah sudah mempersiapkan segala kemungkinan. ”Nggak ada masalah, jalan saja. Di DPR silakan jalan, dibahas. Di MK mari kita ketemu membahas,” tambah dia. Pihaknya sudah siap adu argumen mempertahankan perppu tersebut.
Termasuk di antaranya soal subtansi perppu terkait refocusing dan realocation anggaran melalui perpres. Menurutnya itu merupakan aturan yang umum digunakan. Dalam undang-undang (UU) APBN pun postur anggaran diatur oleh perpres. ”Sekarang di perppu juga diatur dengan perpres,” kata Mahfud. Itu tidak jadi soal lantaran perppu sejajar dengan UU. ”Menurut konstitusi kita (perppu sejajar dengan UU),” lanjutnya.
Demikian pula terkait kekebalan hukum. Mahfud menyebut, sudah banyak aturan yang menyatakan bahwa pejabat tidak bisa diperkarakan selama yang bersangkutan melaksanakan tugas dengan itikad baik. Dia membeberkan, itu ada KUHP dan berbagai UU. ”Bahkan putusan MK tentang UU Advokat juga mengatakan begitu,” jelasnya.
Namun demikian, apabila ada yang merasa tidak puas dengan semua itu, dia menegaskan pemerintah siap hadapi.
Untuk itu, Mahfud menegaskan, pihaknya mempersilakan siapa pun yang ingin menggugat perppu tersebut. ”Saya kira tidak ada masalah. Tidak ada yang perlu resah,” bebernya.
Masyarakat pun, dia menambahkan, tidak perlu takut pengujian atau proses yang berlangsung di MK berpengaruh terhadap anggaran jaring pengamanan sosial. Sebab, proses itu tidak lantas membatalkan anggaran yang sudah diatur dalam perppu.
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kesiapannya menghadapi persidangan.”MAKI telah mempersiapkan diri dalam sidang uji materi Perppu dalam bentuk mempersiapkan ahli untuk memberikan pendapat dalam sidang pleno,” ujarnya.
Dia menambahkan, setidaknya ada enam ahli dari berbagai bidang terkait yang telah masuk dalam daftar sebagai saksi. Di antaranya Dr. Romli Atmasasmita selaku ahli hukum pidana internasional, Dr. Anthony Budiawan sebagai ahli ekonomi dan keuangan negara yang akan membahas keadaan darurat ekonomi, dan Prof Dr. Eddy Lisdiono selaku ahli hukum perdata. Selain itu Dr. Mahfudz Ali yang membahas sistem PTUN, Hery Firmansyah selaku ahli hukum pidana khusus, dan Efriyanto sebagai ahli hukum adat.
Di luar itu, ada juga bukti-bukti dokumen yang diperlukan. Bukti dokumen itu berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century yang menjadi contoh kasus terjadinya imunitas hukum. “Dengan persiapan matang ini kami percaya diri uji materi semoga dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” lanjut Boyamin. (far/syn/deb)






