Paslon Diancam Diskualifikasi, Jika…..

SUKABUMI — Tanggal (31/10) kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi resmi menutup penerimaan sumbangan yang tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto mengatakan, bahwa saat ini pihaknya melakukan pengawasan soal RKDK masing-masing paslon. Saat ditanya jika paslon tidak jujur, dirinya mengatakan bahwa potensi Diskualifikasi dan ancaman pidana jelas menanti.

Bacaan Lainnya

“Untuk Hal tersebut pengawasan tentunya akan memakan waktu, dan kami akan bekerjasama dengan KAP (Kantor Akuntan Publik) nantinya akan ditelusuri apakah benar atau tidak sesuai yang dilaporkan, jika ada pelanggaran tentunya bisa diskualifikasi, “jelas teguh saat dihubungi radar sukabumi, kemarin (01/11).

Namun, dirinya mengatakan untuk pelanggaran nantinya akan dilihat dulu seperti apa jenisnya. Paslon juga tentunya tidak boleh telat dalam memberikan laporan RKDK, jika telat sesuai aturan PKPU akan diamcam diskualifikasi.

“Jika ditemukan pelanggaran dana kampanye dan bisa dipastikan keabsahannya hasil audit KAP maka bisa saja diskualifikasi, “jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pada intinya bawaslu memfokuskan pada Pengawasan kepatuhan pelaporan, kelengkapan adminstrasi dokumen LPSDK, dokumen lengkap LPSDK. Adapun langkah lanjutnya adalah analisa penerimaan masing paslon berdasarkan sumber, paslon, partai pengusung, dan pihak ketiga baik badan hukum atau kelompok atau individu kemudian Analisa dokumen, apakah dari daftar penyumbang memenuhi kaidah kejelasan sebagai penyumbang, nama alamat, NPWP sesuai PKPU 5/2017 Jo PKPU 12/2020.

“Terakhir, Melakukan uji validasi penyumbang dengan mengambil sample dari daftar penyumbang, baik yang berbadan hukum atau kelompok atau perseorangan. Ini untuk melihat aspek kelayakan penyumbang paslon, “tegasnya.

Sementara itu itu, Komisioner Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukabumi Hamdan Safari membenarkan bahwa KPU sudah melakukan pleno terkait RKDK yang menandakan tanggal 31 Oktober 2020 adalah pelaporan terakhir berikut rincian penerimaan sumbangan masing-masing Paslon.

“Ya ditutup dan kita sudah memplenokan terakhir yang kami terima laporannya dari mereka. Nanti kita akan menerima satu laporan lagi yakni, Laporan Penggunaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPDK) pada 5 Desember,” terangnya.

Berdasarkan data yang masuk ke KPU, pasangan nomor urut 1 melaporkan total dana sumbangan kampanye sebesar Rp 909.312.500 ,- alu pasangan nomor urut 2 dengan total dana kampanye sebesar Rp 900.000.000,- dan nomor urut 3 total Rp 313.360.000.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *