KPU Sukabumi Genjot Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara

Kondisi rapat pleno atau rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di PPK Gunung puyuh Kota Sukabumi. (Foto : Radar Sukabumi)
Kondisi rapat pleno atau rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di PPK Gunung puyuh Kota Sukabumi. (Foto : Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Hari ini, Senin 19 Februari 2024 Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota dan Kabupaten Sukabumi, melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara serentak.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan, relakapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kecamatan ini digelar di masing masing gudang PPK.

Bacaan Lainnya

“Estimasi waktu yang diberikan berbeda beda tergantung jumlah TPS (tempat pemungutan suara) TPS masing masing kecamatan. Ada yang 3 sampai 8 hari. Paling lama itu hanya di Kecamatan Cikole sampai 8 harian,” ucap Imam kepada radar sukabumi, Senin (19/24).

Dalam pelaksanaannya, kata Imam dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan, PPS, lalu saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden, saksi partai politik peserta Pemilu, dan juga saksi dari calon DPD RI.

“Ketentuannya yaitu peserta pemilu itu dapat mengajukan saksi paling banyak dua orang dengan ketentuan paling banyak satu orang sebagai peserta rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara. Lalu saksi yang hadir itu, wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh paslon atau tim kampanye tingkat nasional untuk Pemilu presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Selain itu, surat mandat harus ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat nasional untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan Kabupaten Sukabumi. “Setiap mandat itu hanya berlaku untuk satu peserta pemilu dan terakhir harus tepat waktu,” ungkapnya.

Ia juga memastikan tidak ada pengunduran rekapitulasi hasil perhitungan peroleh suara seperti yang terjadi di daerah lain dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

“Mudah mudah kegiatan rekapitulasi tingkat kecamatan ini dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman. Apalagi seluruh kecamatan juga dijaga ketat oleh aparat keamanan,” tandasnya.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle memaparkan, sudah 11 kecamatan yang sudah dan tengah melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan suara atau rapat pleno tingkat kecamatan.

“Sudah mulai dari kemarin, dari Dapil (daerah pemilihan) 2 Kecamatan Parakansalak. Lalu di Dapil 3,6, dan 4. Makanya saya juga terus berkeliling untuk memastikan pelaksanaan rapat pleno setiap kecamatan berjalan lancar dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Kasmin menyebut, dalam rapat pleno itu form C1 hasil itu merupakan mahkota atau kunci dalam rapat tersebut. Maka dari itu, dipastikan juga sebelum rapat kondisi kotak suara dalam keadaan tersegel.

“Dalam rapat itu nanti C1 hasil dari setiap TPS akan diperlihatkan. Jangan sampai ada polemik berbeda dengan C salinan. Intinya kami ingin rapat dapat berjalan kondusif. Masyarakat boleh melihat secara langsung tetapi jangan mengganggu proses rapat itu sendiri,” singkatnya. (ris/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *