KPU Perbolehkan Acara Konser, KDS Sukabumi Mengutuk Keras

Konser-Musik
Ilustrasi Konser musik

SUKABUMI – Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan para kandidat Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik ditengah pendemi Covid-19 menuai reaksi keras.

Bahkan, Komunitas Demokrasi Sehat (KDS) Sukabumi mengutuk keras pernyataan tersebut. Karena, dinilai mencederai nilai-nilai dan prinsip demokrasi serta melukai hati masyarakat yang saat ini berjuang melawan Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Memang, dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan diperbolehkan, tetapi rasanya narasi seperti ini mencerminkan lemahnya regulasi dan mentalitas penyelenggara.

Karena memang, pada fakta dilapangan rasanya cukup sulit diatur,” jelas Inisiator KDS Sukabumi, Lupi Pajar Hermawan, kemarin (15/9).

Lupi menilai, sumber persoalan dari carut marutnya aturan penyelenggaraan Pilkada ditengah pandemi, karena Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan dengan UU No.6 Tahun 2020 sangat tidak sempurna mengatur pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19 ini.

“UU No.6 Tahun 2020 tersebut terlalu membebani KPU dengan mengeluarkan PKPU. Sedangkan KPU memiliki kewenangan yang terbatas dalam mengatur intansi lain untuk turut campur dalam persoalan pemilihan.

Seandainya UU No. 6 tahun 2020 mengatur pendelegasian kewenangan pada intansi tertentu untuk ikut membantu dalam penertiban protokol kesehatan,” bebernya.

Idealnya, aturan yang lebih mendasar terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada, sebenarnya diatur dalam Perbawaslu.

Tetapi, UU No.6 Tahun 2020 sama sekali tidak memberikan delegasi wewenang kepada Bawaslu untuk mengeluarkan aturan lebih lanjut atas pemilihan yang berkaitan dengan bencana non alam Covid-19 yang didelegasikan oleh UU No.6 Tahun 2020 hanya KPU dalam bentuk PKPU.

“Pemerintah harusnya mengeluarkan peraturan pemerintah yang menegaskan kewenangan instansi lain dalam penanganan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pemilihan.

Dengan demikian, Bawaslu memiliki cantolan hukum untuk merekomendasikan pelanggaran protokol kesehatan dalam pemilihan kepada instansi yang ditunjuk dalam peraturan pemerintah,” pungkasnya.(upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *