Menjalani rehabilitasi narkoba,tahanan, tugas belajar do luar daerah, pindah domisili, korban bencana, dan bekerja di luar domisili. ” Mereka yang menjadi Pemilih DPTb ini memiliki konsekuensi tidak mendapatkan hak surat suara sepenuhnya.
Kalau beda dapil, pemilih tidak bisa memilih di dapil sebelumnya. Beda provinsi, tidak bisa memilih DPRD Provinsi dan kota atau kabupaten asal,” pungkasnya.
(bal)






