“Pemilih tidak mencelupkan jari ke dalam tinta tapi tinta akan diteteskan ke jari pemilih sebagai bukti bahwa pemilih yang bersangkutan telah menggunakan hak pilih,” jelas meri.
Kemudian Pada ayat (4) tertulis bahwa pemilih yang telah selesai memberikan suara harus segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumunan di lingkungan TPS.(hnd)