KPU : KPPS Wajib Rahasiahkan Pilihan Pasien Covid-19

PPK Sukabumi Diperpanjang
Kadiv Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih. (foto : Dokumentasi Radar Sukabumi)

“Pemilih tidak mencelupkan jari ke dalam tinta tapi tinta akan diteteskan ke jari pemilih sebagai bukti bahwa pemilih yang bersangkutan telah menggunakan hak pilih,” jelas meri.

Bacaan Lainnya

Kemudian Pada ayat (4) tertulis bahwa pemilih yang telah selesai memberikan suara harus segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumunan di lingkungan TPS.(hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *