Adapun uji materi yang dilakukan OSO terhadap PKPU tersebut dilakukan di Mahkamah Agung (MA).”Iya benar dikabulkan (uji materi Ketua Umum Partai Hanura OSO),” ujar Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi, Selasa (30/10).
Suhadi belum mengetahui secara rinci isi putusan dari OSO tersebut. Pasalnya salinan putusan uji materi OSO masih berada di manajemen perkara MA. Namun dalam waktu dekat salinan putusan itu akan diumumkan ke publik.
“Mungkin dalam 2 sampai 3 hari lagi baru kita sampaikan isinya bagaimana,” katanya.Sekadar informasi, OSO dicoret dari daftar calon tetap (DCT) oleh KPU untuk anggota DPD dari Dapil Kalimantan Barat.
Adapun alasan KPU mencoret OSO karena masih terdaftar sebagai pengurus partai politik. KPU melakukan tindakan tersebut karena merujuk hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan pernyataan resmi untuk menegaskan bahwa putusan Nomor 30/PUU-XVI/2008 berbunyi calon anggota DPD tidak boleh berasal dari pengurus Partai Politik.
“Mahkamah perlu menegaskan bahwa sepanjang berkenaan dengan pencalonan anggota DPD, jika dalam Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya terdapat calon anggota DPD yang berasal dari pengurus partai politik maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil perolehan suara calon dimaksud,” demikian bunyi keterangan MK.
(gwn/JPC)





