KPU Kaget MA Kabulkan Gugatan OSO

JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) terkait uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26/2018 tentang Larangan Pengurus Partai Politik Menjadi Calon Anggota DPD.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar. Alasannya karena belum menerima salinan dari putusan MA.

Bacaan Lainnya

“KPU belum menerima putusan MA. Sikap kami tentu menunggu dan akan mempelajari putusan MA,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (30/10).Setelah mendapatkan salinan putusan dari MA, Wahyu mengaku pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk membuat ?kajian. Sekaligus bakal melakukan pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya adanya PKPU tersebut merujuk dari putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2008 berbunyi calon anggota DPD tidak boleh berasal dari pengurus Partai Politik.”Oleh karena itu KPU mempertimbangkan secara resmi bertemu dengan MK untuk meminta pertimbangan atas putusan MA,” katanya.

Menurut Wahyu rujukan PKPU tersebut sudah sangat jelas berdasarkan dari putusan MK. Namun dia kaget tiba-tiba putusan MA berbanding terbalik dengan MK. Sehingga alasan itulah pihak KPU perlu melakukan komunikasi dengan MK.”Putusan MA yang ada di media cukup mengagetkan KPU. Karena putusan MK sudah sangat jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) menang dalam uji materi yang dilakukannya terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26/2018 tentang Larangan Pengurus Partai Politik Menjadi Calon Anggota DPD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *