KPU Kabupaten Sukabumi Butuhkan 30.226 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle

SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, membutuhkan sebanyak 30.226 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengamanan langsung (Pamsung) 8.636 orang untuk bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Untuk itu kami membuka rekrutmen anggota KPPS untuk ditugaskan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di wilayah Kabupaten Sukabumi,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle

Dia mengatakan proses pendaftaran anggota KPPS dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing wilayah desa ataupun kelurahan sesuai domisili pendaftar. Tercatat di Kabupaten Sukabumi wilayahnya 47 kecamatan, meliputi 386 desa dan lima kelurahan.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan kebutuhan anggota KPPS pada setiap PPS berjumlah tujuh orang terdiri atas enam anggota dan satu ketua, sedangkan jumlah keseluruhan TPS di Kabupaten Sukabumi mencapai 4.318 titik.

KPU Kabupaten Sukabumi membuka pendaftaran petugas KPPS mulai hari ini sampai 12 hari ke depan atau hingga 28 September 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024.

Ia mengatakan periode tugas anggota KPPS berlangsung selama satu bulan terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 202r sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemudian memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, serta KPPS masing-masing, dan seterusnya sebagaimana persyaratan PKPU Nomor 8 tahun 2022.

Selain membuka pendaftaran anggota KPPS, pihaknya secara terpisah juga menyiapkan dua orang anggota Satlinmas atau petugas ketertiban yang akan membantu tujuh anggota KPPS di setiap TPS. Adapun untuk kebutuhan petugas ketertiban atau pengamanan langsung (Pamsung) dua orang di tiap TPS 4.318 titik sebanyak 8.636 orang, jadi kebutuhan semua anggota KPPS dan Pamsung mencapai 38.902. (*/hnd)

Dalam rangka pembentukan KPPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi mengundang warga Negara Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *