KPU Kabupaten Butuh 55.076 KPPS

Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih

SUKABUMI — Jelang pelaksanaan pemilu pada April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi sedikitnya membutuhkan 55.076 personel untuk dijadikan sebagai Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang ditempatkan di 7.868 TPS yang tersebar di 47 Kecamatan.

Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih mengatakan, sejauh ini KPU Kabupaten Sukabumi masih menunggu teknis dan rancangan perekrutan KPPS dari KPU Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Untuk KPPS, batasan usia maksimal tidak ada. Hanya saja batasan usia minimal adalah 17 tahun. Sementara aturan harus lulusan dari SMA, jika tidak ada bisa saja lulusan dibawahnya (SMP) bisa masuk, asal dengan syarat bisa menulis dan membaca dengan baik serta menghitung, “jelas Meri saat dihubungi koran ini kemarin, (13/2).

Direncanakan KPU akan mulai melakukan pengumuman perekrutan KPPS, mulai Kamis (28/2) sampai Selasa (05/3) mendatang.

Setelah tahapan mulai dilaksanakan direncanakan para KPPS ini bisa bekerja mulai Rabu (10/4) hingga Kamis (09/5) atau dalam kata lain masa bekerjanya selama 30 hari.

Saat ditanya apakah KPU kesulitan mencari KPPS nanti, dirinya mengatakan KPU mudah-mudahan tidak akan kesulitan dalam mencari KPPS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *