SUKABUMI — Pada tanggal 24 November 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, akan melaksanakan debat publik calon bupati dan wakil bupati. Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih membenarkan bahwa debat akan digelar pada akhir bulan ini. Adapun untuk materi debat bersadarkan PKPU Nomor 13 ada 6 poin.
“Ia benar (tanggal 24 November 2020) rencanya debat akan dilakukan di Hotel Agusta, kalau materinya sesuai dengan Nomor 13, “jelas Meri saat dihubungi Radar Sukabumi, (03/11).
Adapun rincian materi debat diantaranya, pertama tentang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kedua memajukan daerah, ketiga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, keempat menyelesaikan persoalan daerah. Kelima, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kota/kabupaten dan provinsi dengan nasional. Dan Keenam, memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
“Selain materi debat publik atau debat terbuka, juga memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19, “terangnya.