Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk peserta debat publik tentunya dibatasi dan semua peserta harus memenuhi protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Adapun, yang hadir udangan debat publik diantaranya tiga pasangan calon yang tediri enam orang, dua perwakilan bawaslu Provinsi atau Kabupaten, empat orang tim kampanye dan lima orang anggota KPU.
“Peserta Debat Publik dibatasi sesuai dengan aturan PKPU Nomor 13, “tukasnya. (hnd)