KPU : Debat Publik Digelar 24 November

Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat Merry Sariningsih

Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk peserta debat publik tentunya dibatasi dan semua peserta harus memenuhi protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Adapun, yang hadir udangan debat publik diantaranya tiga pasangan calon yang tediri enam orang, dua perwakilan bawaslu Provinsi atau Kabupaten, empat orang tim kampanye dan lima orang anggota KPU.

“Peserta Debat Publik dibatasi sesuai dengan aturan PKPU Nomor 13, “tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *