“Ada Ketentuan baru dalam pelaksanaan pemilihan di masa pandemi yaitu syarat usia minimal 20 tahun dan Maksimal 50 tahun , tidak mempunyai penyakit penyerta ( komordibitas) dan bersedia melaksanakan pemeriksaan yang berkaitan dengan covid – 19 ( Rapid test), “tukasnya. (hnd)
KPU Butuhkan 36 Ribu Anggota KPPS





