Kader PDIP Ungkap Cara Memakzulkan Presiden Jokowi

Anggota DPR RI dari PDIP yaitu TB Hasanuddin menuding Menhan Prabowo tak paham soal Papua. (ist)
Anggota DPR RI dari PDIP yaitu TB Hasanuddin menuding Menhan Prabowo tak paham soal Papua. (ist)

JAKARTA — Politisi PDIP TB Hasanuddin membeberkan cara-cara memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengungkapkan, ada berbagai tahapan yang harus dilalui sebelum memakzulkan presiden hasil pemilihan langsung oleh rakyat.

TB Hasanuddin menjelaskan, proses pemakzulan terhadap presiden diawali dengan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR RI. Adapun UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sudah mengatur soal penggunaan HMP.

Bacaan Lainnya

Merujuk Pasal 79 UU MD3, bahwa HMP merupakan hak DPR untuk menyikapi kebijakan pemerintah ataupun kejadian luar biasa yang terjadi di dalam maupun mancanegara.

HMP juga untuk menanggapi dugaan bahwa presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela.

“Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR. Bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna,” tuturnya.

Dia juga menegaskan, ada syarat lain untuk meloloskan usul penggunaan HMP sebagaimana diatur Pasal 210 ayat (3) UU MD3, yakni diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

Selain itu, usul itu harus disetujui minimal dua pertiga dari anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna. Baru setelah ada persetujuan dalam rapat paripurna, DPR menindaklanjutinya dengan pembentukan panitia khusus (pansus).

Setelah pansus bekerja paling lama 60 hari, hasilnya lantas dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.

“UU MD3 juga mengatur tentang pengambilan keputusan atas laporan hasil pansus dalam rapat paripurna yang harus dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPR,” tuturnya.

Selanjutnya, hasil kerja pansus bisa dilanjutkan ke proses berikutnya jika disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Jika hasil kerja pansus itu diterima, DPR meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila MK menyatakan presiden terbukti melanggar undang-undang, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk mengusulkan pemakzulan kepada MPR.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *