“Setelah itu MPR melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden,” sambung Hasanuddin.
Usul pemberhentian presiden pun baru bisa dibahas oleh MPR melalui sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggotanya.
“Usul pemakzulan bisa diloloskan jika disetujui dua pertiga dari anggota MPR yang menghadiri rapat paripurna,” tandasnya
Baca Juga: Pemakzulan Presiden Jokowi Bukan Hal Mustahil, PDIP Sebut Sudah Diatur Dalam UUD 1945.
TB Hasanuddin mengatakan pemakzulan Presiden Jokowi bukan hal mustahil untuk dilakukan. Sebab, pasal pemakzulan atau impeachment presiden diatur dalam pasal 7 B (ayat 1-7) UUD 1945. “Memang tidak mudah, tapi bukan hal yang mustahil dilakukan karena memang diatur dan tidak melanggar undang-undang,” ucapnya. (*)






