Kacaukan Penyortiran Bisa Kena Pidana

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman

SUKABUMI— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi jamin keamanan selama proses sortir surat suara. Walaupun, petugas sortir tersebut merupakan masyarakat umum.

“Selama ini tidak pernah ada persoalan. Petugas sortir dijamin memenuhi SOP,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, Senin (4/3).

Bacaan Lainnya

Namun, apabila terjadi tindakan yang merugikan oleh petugas sortir bisa terancam pidana. Sehingga, tidak mungkin ada yang berani berbuat masalah ketika proses penyortiran. “Kalau ada yang mengganggu jalannya penyortiran termasuk merusak ataupun hal lainnya berkaitan surat suara, bisa terkena pidana,” ucapnya

Apalagi, proses penyortiran tersebut diawasi oleh petugas keamanan dari Polres Sukabumi. Hal itu ditambah dengan pengawas khusus yang dibentuk KPU Kabupaten Sukabumi. “Keamanan ada dari kepolisian dsn kita juga menyiapkan 30 orang untuk mengawasi proses sortir,” ungkapnya

Terkait petugas sortir sendiri, menurutnya merupakan warga sekitar. Terutama dari Kecamatan Cibadak dan sekitarnya. “Kebanyakan petugas sortir di sini warga Cibadak,” pungkasnya.

(yud/rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *