BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung akan menggelar debat publik perdana bagi Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.
Acara debat publik tersebut akan dilaksanakan di Sudirman Grand Ballroom, Kota Bandung, pada Rabu (30/10/2024) dan dijadwalkan pada pukul 21.00 – 23.00 WIB.
Menurut Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Wenti Frihadianti, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat 2 PKPU Tahun 2024 bahwa debat publik merupakan salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
“Baik itu dari KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” kata Wenti, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).
Kota Bandung, lanjutnya, akan melaksanakan sebanyak dua kali dan disiarkan melalui Lembaga Penyiaran Publik secara langsung di iNews TV dan YouTube KPU Kota Bandung. Selain itu ada siaran tunda di BandungTV.
Acara debat publik ini akan diikuti oleh 4 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung tahun 2024. “Tujuan debat publik ini agar dapat menginformasikan secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai Pemilih,” ujar Wenti.
Dengan begitu, maka para pemilih dapat mengenal lebih dekat profil Paslon, Visi dan Misi, serta program kerja yang dirancang. Hal itu sebagai pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihannya, kata dia.
Adapun tema debat publik perdana ini, yakni Tantangan Masa Depan Kota Bandung: Mengintegrasikan Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, Keberlanjutan Lingkungan, dan Tata Ruang yang Efisien.
Isu yang di angkat yaitu terkait Tata Kelola Pemerintahan dan Inovasi Kebijakan; Keberlanjutan dan Kelestarian Lingkungan; Infrastruktur dan Tata Ruang, terang Wenti.
Moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon, hal itu berdasarkan pasal 21 PKPU Tahun 2024.
Dalam debat publik nanti, KPU Kota Bandung akan mengundang berbagai unsur baik dari Forkopimda, OPD, keterwakilan Disabilitas, Tokoh Masyarakat, dan Pemilih Pemula.
Ditambahkan Wenti, dalam persiapan acara debat ini, KPU Kota Bandung telah melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak. Karena itu, KPU Kota Bandung berharap acara debat publik dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan partisipasi pemilih.
Wenti mengingatkan, bahwa selamat debat berlangsung, ada beberapa hal yang dilarang yaitu membawa atribut kampanye Paslon, kecuali atribut yang melekat ditubuh.
Kemudian, dilarang meneriakkan yel-yel atau slogan pada saat debat berlangsung, dilarang membuat kegaduhan, melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat Paslon.
“Apabila saat acara berlangsung terjadi pelanggaran yang mengakibatkan rangkaian kegiatan terganggu, maka kegiatan tersebut akan diberhentikan,” tandas Wenti yang merupakan mantan Ketua KPU Kota Bandung. (Ron/Ril)






