JAKARTA — Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebutkan, perubahan atau pergantian daftar bacaleg masih bisa dilakukan hingga masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat ditemui media di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Juli 2023. Idham Holik menambahkan bahwa masa pencermatan rancangan DCT tersebut juga disebutkan dalam lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
“Di masa pencermatan DCT daftar calon tetap pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional,” ujar Idham Holik.
“Lebih detilnya bisa dilihat di Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menerima dokumen perbaikan persyaratan calon anggota DPR RI. Namun, dari dokumen tersebut, ada beberapa partai politik peserta pemilu menyerahkan daftar bacaleg baru sebagai ganti bacaleg yang tidak memenuhi syarat.






