“Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPU bagi partai politik yang telah menyerahkan perbaikan ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru,” kata Idham Holik.
Meskipun begitu, Idham Holik tidak merincikan secara gamblang siapa saja partai politik yang mengganti bacalegnya. Namun, menurut Idham Holik, pergantian Bacaleg tersebut sah saja untuk dilakukan oleh setiap partai politik tapi harus disesuaikan dengan persetujuan dari masing-masing-masing-masing partai.
Adapun dokumen bacaleg yang baru tersebut, kata Idham, pihaknya akan tetap memverifikasinya kembali sebagai syarat pendaftaran. “Dokumen persyaratannya sama, dia harus memenuhi (syarat) ya. Jadi dokumennya baru karena bacalegnya kan baru,” tandasnya.(*)






