SUKABUMI – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan mengajak masyarakat bersama – sama menjaga periode masa tenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai 24-26 November.
Pria yang akrab disapa Hergun ini menyampaikan masa tenang merupakan masa yang tidak boleh digunakan untuk beraktivitas kampanye. Masa tenang kampanye dimulai sejak hari ini hingga menjelang hari pemungutan suara.
“Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 ini telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” ucapnya pada Minggu (24/11).
Menurutnya dalam aturan masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.
Selain itu, kata Hergun pelaksanaan pemungutan suara Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024 dan Penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.
“Hari ini sudah memasuki masa tenang mari kita jaga Pemilukada agar kondusif tentram, aman, damai dan lancar. Ayo bersama-sama kita kawal dan sukseskan Pemilu kepala daerah serentak 2024, jangan golput. Datang ke TPS gunakan hak suaramu, jadilah pemilih yang cerdas,” jelasnya.
Bahkan dirinya pun menegaskan, pilihan pada perhelatan Pilkada 2024 ini boleh berbeda tetapi persatuan dan kesatuan harus dijaga dengan baik. Jangan sampai momentum pesta demokrasi juga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ya, pilihan itu boleh berbeda, tapi persatuan dan kesatuan harus kita jaga. Siapapun pemenangnya itulah pilihan rakyat yang harus kita hormati,” pungkasnya. (ris/d)






