Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Berpeluang Ditolak MK

Ilustrasi Foto: Gedung MK/Ist
Ilustrasi Foto: Gedung MK/Ist

JAKARTA — Melihat beberapa putusan sebelumnya soal batas usia minimal jabatan, Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menolak gugatan atau Judicial Review (JR) soal UU Pemilu tentang batas usia minimal Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Hal itu disampaikan langsung Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Profesor M. Ali Safaat dalam acara Diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita berjudul “Mahkamah Konstitusi dan Usia Calon Presiden/Wakil Presiden” melalui virtual, Minggu malam (27/8).

Bacaan Lainnya

“Kalau dari sisi sejarah putusan-putusan yang pernah ada, menurut saya putusan MK akan menyatakan menolak, salah satunya tentu saja adalah soal pengujian tentang batas usia Capres dan Cawapres yang diajukan permohonan ke MK,” ujar Ali Safaat seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (27/8).

Prof. Ali meyakini, MK akan konsisten dengan putusan sebelumnya soal masa jabatan, bahwa batas usia adalah open legal policy dari pembentuk undang-undang (UU), sehingga jika punya aspirasi tentang batas usia, maka harus disampaikan kepada pembentuk UU dalam hal ini legislatif dan eksekutif.

Keyakinan atau prediksinya itu didasarkan dari semua perkara atau putusan yang pernah ditangani MK terkait batas usia. Di mana, dia mencatat setidaknya ada 16 putusan MK soal batas usia.

Dari 16 putusan, 8 putusan atau sebesar 50 persen ditolak, 5 putusan MK menyatakan NO atau tidak dapat diterima, dan 3 putusan atau hanya 19 persen dikabulkan.

Tiga putusan yang dikabulkan kata Prof. Ali, yakni soal usia pensiun panitera MK, soal usia minimal anggota KPK, dan usia pensiun Jaksa. Sedangkan 8 putusan yang ditolak kata dia, MK menyatakan dengan dalil open legal policy dari pembentuk UU.

“Jadi kebijakan yang diberikan kepada pembentuk UU untuk menentukannya. Karena, setiap jabatan itu tentu membutuhkan pengaturan tentang batas usia minimal, dan pengaturan batas usia minimal itu tentu berbeda-beda berdasarkan kepada kemampuan atau kapasitas atau pekerjaan yang dilakukan yang akan menjadi tugas dari jabatan itu sendiri,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Ali, batas usia jabatan dapat ditentukan secara berbeda-beda, dan hal itu menjadi wewenang dari pembentuk UU, asalkan tidak tadi bersifat diskriminatif, tidak membedakan semata-mata atas dasar ras dan etnis.

Selanjutnya dia membeberkan beberapa putusan yang ditolak oleh MK, yakni Putusan nomor 62/PUU-XIX/2021, yang menolak keinginan untuk menguji agar usia pensiun Bintara dan Tamtama disamakan dengan Polri.

“Nah MK menyatakan itu sebenarnya adalah open legal policy, lalu MK memberikan pesan bahwa kedua alat negara ini memang beda, tapi keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang secara strategis itu sama. Dan mengapa ini keluar, karena dalam proses persidangan disampaikan bahwa soal usia itu juga sedang dalam proses pembahasan perubahan UU,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *