BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengungkapkan bahwa Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi, selambat-lambatnya 60 hari ke depan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro mengatakan saat ini, pihaknya tengah menunggu penetapan dari KPU RI terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada 2024 yang memutuskan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan PSU.
“Kita sedang menunggu penetapan dari RI untuk jadwalnya, yang jelas selambat lambatnya 60 hari,” kata Adi saat dihubungi di Bandung, Senin.
Dalam amar putusan MK tersebut juga, kata Adi, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mendiskualifikasi calon Bupati Ade Sugiarto yang bersama pasangannya Iip Miftahul Paoz, sebelumnya diputuskan memenangkan Pilkada 2024 di sana.
Setelah didiskualifukasi, lanjut Adi, partai pengusung dari calon bupati yang didiskualifikasi itu, diminta untuk mencari pengganti.






