Dua Lembaga Pemantau Resmi Terdaftar di KPU Sukabumi

 Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih saat menghadiri kegiatan lembaga pemantauan pemilihan untuk Pilkada 2020

SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyatakan, ada dua lembaga pemantauan pemilihan yang sudah diakreditasi oleh KPU kabupaten Sukabumi. Kedua lembaga tersebut, pertama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih.

Bacaan Lainnya

“Di KPU Kabupaten Sukabumi baru ada dua lembaga pemantau yakni JPPR dan KIPP, mereka sudah diakreditasi oleh KPU kabupaten Sukabumi, “jelas Meri dalam pesan singkatnya.

Menurutnya, Ada kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh lembaga pemantauan pemilihan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 42 dan 43 PKPU 8 tahun 2017.

“Karena bila dilanggar maka akan dicabut status dan haknya sebagai lembaga pemantauan pemilihan, “terangnya.

Menurutnya, salah satu dari kewajiban lembaga pemantauan adalah melaksanakan perannya sebagai pemantau pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak. Dan diantara larangannya adalah mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk pemilih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *