“Untuk itu sebagai lembaga pemantau Pemilihan wajib memenuhi persyaratan, pertama Bersifat independen, kedua mempunyai sumber dana yang jelas dan ketiga terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, “tukasnya. (hnd)
Dua Lembaga Pemantau Resmi Terdaftar di KPU Sukabumi





