Dua Hari Sorlip, KPU Baru Temukan 133 Surat Suara Rusak

SORLIP : Petugas Sortir Lipat (sorlip) surat suara untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 pelipatan surat suara di gudang yang di sewa KPU, kemarin (23/11).

SUKABUMI — Dihari kedua petugas yang diperkerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melakukan sortir lipat (sorlip) surat suara di Gudang KPU menemukan 133 lembar surat suara dalam kondisi rusak. Meski begitu, KPU memastikan kebutuhan surat suara untuk pelaksanaan Pilbup Sukabumi, 9 Desember mendatang masih mencukupi.

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Divisi Program Data dan Informasi Ayi Saepudin, mengatakan berdasarkan data sorlip di hari kedua KPU sudah melakukan sorlip 473,682 surat suara dan dari jumlah tersebut ditemukan 133 surat suara yang rusak. “Alhamdulilah, saat ini berdasarkan data yang kami terima dua hari pelipatan mencapai 473,682 suara, tercatat ada 133 yang rusak. Nantinya, yang rusak ini dikembalikan lagi ke percetakan untuk diganti, “jelas Ayi.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan DPT jumlah suara yang dilipat adalah 1.861.192 surat suara ditambah 2 ribu surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU). Sementara untuk target sorlip sendiri ditagerkan selesai dalam waktu lima hari kerja. Untuk para petugas yang melakukan sorlip dilakukan dua Shif kerja, pertama Shif siang yang dimulai dari pukul 07:00 sampai 16:00 WIB, sementara Shif dua dimulai dari Pukul 16:00 sampai 22:00 WIB.

“Jadi dibagi dua Shif. Setiap Shif jumlah petugas sorlip 50 per gedung dikali 2 jadi 100 orang per Shif. Dikali dua Shif jadi 200 orang. Kenapa dilakukan pengaturan seperti itu, karena sesuai dengan arahan dari satgas Covid-19 untuk menjaga jarak saat berada diruangan, ruangan itu hanya cukup 50 orang per gedung “terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *