Dua Caleg DPR Terpilih PKB Gugat Muhaimin ke Pengadilan

Kuasa hukum dua caleg DPR terpilih PKB, Achmad Ghufron Sirodj dari dapil IV Jatim dan Irsyad Yusuf untuk dapil II Jatim, Taufik Hidayat. (Dokumentasi Pribadi)
Kuasa hukum dua caleg DPR terpilih PKB, Achmad Ghufron Sirodj dari dapil IV Jatim dan Irsyad Yusuf untuk dapil II Jatim, Taufik Hidayat. (Dokumentasi Pribadi)

JAKARTA — Dua calon anggota legislatif DPR terpilih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj, dari daerah pemilihan IV Jawa Timur, dan Irsyad Yusuf, untuk dapil II Jatim, menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9).

Kedua legislator PKB itu dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat, melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

Bacaan Lainnya

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.

Taufik mengatakan bahwa sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.

“Jadi, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *