DPR : Nasib RUU KUHP Di Tangan Jokowi

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik

JAKARTA – Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo soal masa depan RUU KUHP akhirnya ditunda untuk disahkan. Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menyebutkan penundaan bukan kehendak Parlemen. Karena sebelumnya DPR dan pemerintah sudah sepakat itu disahkan.

“Keputusan tingkat I sudah dilaksanakan. Saya sudah meneken,” ujar Erma di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Bacaan Lainnya

Erma menyebutkan, seharusnya setiap keputusan tingkat I yang disepakati DPR dan pemerintah hanya tinggal satu langkah. Yaitu dibawa ke Sidang Paripurna untuk kemudian disahkan. Sehingga, kata politisi Partai Demokrat ini, sangat sulit untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Kecuali, ada kesepakatan lain diantara semua fraksi partai politik dan pemerintah.

“Mekanisme yang paling memungkinan sekarang adalah lobi antar fraksi. Tugas komisi dan panja sudah selesai,” jelasnya.

Erma hanya menegaskan kepada publik supaya tidak salah paham. Keputusan Presiden Jokowi terhadap RUU KUHP adalah menunda, bukan menolak. “Presiden maunya pembahasannya di periode yang akan datang,” pungkasnya. (rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *