JAKARTA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwanti-wanti agar tak melarang mantan napi korupsi maju sebgai calon watkil rakyat. Pasalnya, hal tersebut melanggar undang-undang. Ketua DPR Bambang Soesatyo, rencana KPU itu berpotensi membatasi hak warga negara untuk dipilih.
Bamsoet-sapaannya- memahami ikhtiar KPU yang ingin menciptakan hasil proses demokrasi bersih bebas dari korupsi. “Tapi bersikukuh menjegal mantan terpidana korupsi untuk dipilih sebagai calon legislatif menurut saya kurang bijaksana,” ujarnya di Jakarta, Senin (28/5).
Legislator Partai Golkar itu menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Dengan catatan yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya. Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi eks napi korupsi yang mau menjadi caleg. Antara lain yang bersangkutan harus mendeklarasikan secara jujur bahwa dirinya mantan napi korupsi.
Kemudian tidak dicabut haknya oleh keputusan pengadilan, melewati jeda waktu lima tahun (jika tuntutan hukumannya di atas lima tahun), serta menunjukan penyesalan dan berkelakuan baik selama menjalani tahanan serta tidak mengulangi perbuatannya. Karena itu Bamsoet mengaku setuju dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
“Napi korupsi tetap diberi kesempatan menjadi caleg sepanjang memenuhi syarat dan telah menyesali perbuatannya. Sebab, tidak baik pula menghukum orang berkali-kali hanya karena satu kesalahan,” jelas dia.




