Data DPT Harus Terbuka KPU Kembali Terima 31 Juta DPT

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA– Semua partai peserta pemilu diminta diberikan izin untuk mengakses data daftar pemilih tetap (DPT) secara keseluruhan. Tidak terkecuali empat digit angka terakhir yang ada pada nomor induk kependudukan (NIK) pemilih.

Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan, permintaan itu disampaikan langsung kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menyusul, temuan KTP elektronik di beberapa wilayah, serta adanya 31 juta warga yang telah melakukan perekaman KTP-el namun belum masuk DPT.

Bacaan Lainnya

“Kalau dimungkinkan menurut undang-undang, dibolehkan apakah ada akses termasuk bagi parpol untuk sebetulnya kami diizinkan melihat secara lebih transparan sampai ke seluruh NIK-nya,” jelasnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (10/12).

NIK dimaksud adalah 16 digit angka yang tertera di KTP. Selama ini, KPU enggan mempublikasikan empat angka terakhir dengan alasan menjaga kerahasiaan data pemilih.

Priyo menekankan, data DPT yang mereka peroleh secara lengkap hanya demi mengurangi potensi kecurangan dalam Pemilu 2019. “Kalau ada pihak-pohak tertentu yang menggunakan ini sebagai akrobat untuk menambahkan atau melambungkan suara, sejak awal kami sudah tahu bahwa kami ikut memeriksa itu,” katanya seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

Disisi lain, puluhan juta data yang diserahkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kepada KPU bukanlah data baru. Data itu sesungguhnya muncul berdasarkan analisis Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *