Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Pelaku Penjualan NIK dan NKK Milik Orang Lain Untuk Registrasi Kartu Perdana

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kasat reskrim AKP Ali Jupri serta kasi humas saat menunjukan barangbukti.

PALABUHANRATU – Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Sukabumi berhasil amankan tiga orang diduga telah melakukan tindak pidana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) milik orang lain tanpa izin untuk aktivasi atau registrasi kartu perdana.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kasus ini terungkap berkat kerja cepat Tim Polres Sukabumi yang bekerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi awal, bahkan sebelumnya kasus ini di pemberitaan media online.

Bacaan Lainnya

Berbekal dari informasi tersebut, hingga akhirnya tim Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkapnya dengan melakukan langkah-langkah cepat yang diawali dengan penyelidikan di tempat konter jual HP.

“Kasus ini sering disebut sebagai penjualan identitas orang lain dalam aktivasi atau registrasi kartu perdana,” ungkap Kapolres Sukabumi Maruly Pardede. Kamis, (9/11).

Dijelaskan Maruly, dalam penyidikan yang diawali dari konter jual HP yang berada di sekitaran kecamatan Palabuhanratu tim Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan tersangka pertama dengan inisial EL warga asal Jakarta Timur, yang kemudian, polisi mengembangkan kasus dan mengamankan tersangka D yang merupakan asal Cikole, kota Sukabumi.

“Tersangka ini membeli data NIK dan NKK untuk dijual dan digunakan oleh EL dalam registrasi dan aktivasi kartu perdana tersebut,” jelasnya.

Lanjut Maruly, kasus tersebut kemudian terus dikembangkan hingga tim Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan tersangka MS yang merupakan seorang brand manager dari salah satu provider SIM card di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *