SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyebar 7.990 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk mencocokkan dan meneliti data calon pemilih dengan mendatangi langsung masyarakat sebelum nanti ditetapkan sebagai data pemilih sementara pada Pemilu 2024.
“Untuk Partalih di Kabupaten Sukabumi Kami sebar 7.990 orang Petugas, mereka bertugas mendatangi calon pemilih baik masyarakat biasa atau pejabat, “jelas Ketua KPU Kabupaten Sukabumi dalam pesan singkatnya, Senin (13/02/2023).
Menurutnya, 7.990 orang Petugas ini diterjunkan di setiap desa atau setiap tempat pemungutan suara (TPS) satu petugas Pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian masyarakat yang memiliki hak pilih.
Seluruh petugas Pantarlih itu, dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi rumah warga.
“Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung,” katanya.