POLITIK

Catat Polisi Dilarang Berfoto dengan Caleg, Kapolri : Termasuk Pose Jari

×

Catat Polisi Dilarang Berfoto dengan Caleg, Kapolri : Termasuk Pose Jari

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/12/2023).
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/12/2023).

“Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI kami data, sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu,” katanya.

Bank bjb Tandamata

Dia mengatakan meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggota Polri tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis dan menyalahgunakan fasilitas yang ada.

Menurut dia, jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, Polri akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri.

Lalu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan, apabila kategori pelanggaran berat, maka diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

“Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kami sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kami betul-betul serius penanganan netralitas,” katanya.(*)